Peraturan Sekolah

Profil

TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 BANGKO PUSAKO

TATA KRAMA DAN TATA TERTIB SERTA KEGIATAN PEMBIASAAN

PESERTA DIDIK SMP NEGERI 1 BANGKO PUSAKO
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Nomor:
423.7/SMPN1/10/2020/…

KETENTUAN UMUM

  1. Tata krama dan tata tertib peserta didik ini di maksudkan sebagai pedoman bagi peserta didik dalam bersikap, bertutur kata dan bertingkat laku dalam dalam proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah sehari-hari di SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
  2. Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut SMP Negeri 1 Bangko Pusako, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
  3. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib peserta didik SMP Negeri 1 Bangko Pusako dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.

KEIMANAN, KETAQWAAN, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

  1. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan SMP Negeri 1 Bangko Pusako untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setiap peserta didik wajib menjalankan kegiatan ibadah di SMP Negeri 1 Bangko Pusako yang diatur jadwal pelaksanaannya oleh SMP Negeri 1 Bangko Pusako.

KETENTUAN KEDISIPLINAN

  1. KEHADIRAN DI KELAS
    1. Peserta didik harus sudah berada dikelas pada pukul 07.00
    2. Jika guru belum datang di kelas setelah 5 menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan SMP Negeri 1 Bangko Pusako untuk memperoleh tugas
    3. Selama berada didalam kelas dan pelajaran berlangsung peserta didik tidak diperkenankan makan, minum  dan melakukan komunikasi menggunakan piranti elektronik.
    4. Peserta didik dilarang melakukan perayaan ulang tahun di kelas dan di lingkungan SMP Negeri 1 Bangko Pusako yang dapat mengganggu ketertiban.
    5. Peserta didik wajib mengunci kelas apabila meninggalkan kelas bersama-sama (Pelajaran Olah Raga, Pelajaran di Laboratorium IPA, Komputer, Bahasa Inggris, Kesenian dan ketika Upacara).
    6. Selama jam pelajaran berlangsung peserta didik dilarang berada di UKS, Masjid, Ruang Internet, Perpustakaan, Kantin, dan ruang–ruang lain  tanpa ijin.
  1. ABSEN
    1. Apabila peserta didik tidak hadir dikelas harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan surat keterangan dari orang tua/wali peserta didik dan diserahkan kepada wali kelas, tata usaha, atau pimpinan SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
    2. Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
    3. Apabila ternyata surat keterangan ketidakhadiran peserta didik yang bersangkutan tidak sah, maka ketidak hadiran peserta didik yang bersangkutan dianggap alpa.
    4. Jika pada jam belajar di SMP Negeri 1 Bangko Pusako ada rencana ijin meninggalkan SMP Negeri 1 Bangko Pusako untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali peserta didik mengajukan ijin kepada Kepala SMP Negeri 1 Bangko Pusako. 
    5. Apabila sangat mendesak boleh ijin melalui telepon, tetapi hari berikutnya harus membawa surat ijin yang disampaikan  kepada wali kelas.
  1. UPACARA BENDERA
    1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional dan ketentuan lain yang diataur dalam kalender pendidikan SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
    2. Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah ditentukan oleh SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
    3. Untuk upacara setiap hari Senin seluruh peserta didik harus sudah berada dilapangan pukul 07.00.

SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

  1. Mengucapkan salam apabila bertemu dengan kepala SMP Negeri 1 Bangko Pusako, guru, karyawan, dan sesama teman.
  2. Hormat dan patuh terhadap Kepala SMP Negeri 1 Bangko Pusako, guru, dan karyawan SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
  3. Menjaga nama baik SMP Negeri 1 Bangko Pusako, Kepala sekolah, guru, karyawan dan peserta didik SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
  4. Saling menghormati antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama dan latar belakang budaya masing-masing.
  5. Menghormati ide,pikiran, hak cipta dan hak milik orang lain, teman dan warga SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
  6. Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
  7. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
  8. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
  9. Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
  10. Menggunakan bahasa yang baik, benar, dan beradab dalam pergaulan.
  11. Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di SMP Negeri 1 Bangko Pusako.

KETENTUAN PAKAIAN DAN PENAMPILAN

  1. SERAGAM SMP NEGERI 1 BANGKO PUSAKO
    1. Hari Senin dan Selasa pakaian seragam OSIS putih biru bertopi dan berdasi lengkap.
    2. Hari Rabu dan Kamis berpakaian seragam Pramuka lengkap.
    3. Hari Jum’at berpakaian melayu.
    4. Hari Sabtu berpakain oleh raga.
    5. Model pakaian seragam SMP Negeri 1 Bangko Pusako harus sesuai dengan ketentuan.
    6. Ikat pinggang warna hitam lebar 3 cm gasper standar SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
    7. Sepatu hitam, kaus kaki putih (panjang minimal 10 cm dari mata kaki), seragam pramuka sepatu hitam kaos kaki hitam.
    8. Seragam tidak boleh ketat, tidak pula terlalu longgar.
    9. Seragam olah raga wajib dipakai pada jam pelajaran olah raga dan hari Sabtu.
    10. Pada saat upacara wajib menggunakan topi.
    11. Semua seragam SMP Negeri 1 Bangko Pusako harus dilengkapi dengan atribut sesuai dengan ketentuan.
  1. PERHIASAN, RAMBUT, DAN KUKU
    1. Peserta didik putra tidak diperkenankan memakai perhiasan apapun kecuali jam tangan.
    2. Peserta didik putri tidak diperkenankan memakai gelang kecuali jam tangan dan perhiasan lain tidak boleh berlebihan.
    3. Rambut peserta didik putri yang tidak berjilbab harus ditata rapi, dan telinga harus kelihatan, bagi yang berambut panjang harus diikat kebelakang.
    4. Rambut peserta didik putra dipotong rapi, bersih, sopan dan terpelihara dengan ketentuan bagian depan diatas alis, samping diatas telinga dan belakang tidak menutup kerah leher baju.
    5. Rambut tidak boleh dicat.
    6. Peserta didik putra maupun putri tidak boleh berkuku panjang dan dicat.

KEGIATAN PEMBIASAAN

  1. Mendorong/menuntun sepeda motor ketika memasuki dan keluar dari tempat parkir atau lingkungan sekolah.
  2. Melakukan pengukuran suhu tubuh dengan thermogun pada saat masuk dan keluar dari lingkungan sekolah.
  3. Mencuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar dari lingkungan sekolah.
  4. Menggunakan masker dan face shield ketika masuk dan selama proses pembelajaran serta sepulang sekolah.
  5. Melaksanakan kebersihan dan meumngut sampah sebelum pembelajaran pagi dimulai serta setelah pembelajaran selesai/sepulang sekolah.
  6. Menyiram bunga di depan kelas dan taman masing-masing kelas.
  7. Melaksanakan apel pramuka pada minggu kedua dan keempat setiap bulannya.
  8. Melaksanakan kegiatan kultum/kerohanian padi jum`at pagi.
  9. Melaksanakan senam pagi dan gotong royong pada sabtu pagi.
  10. Melakukan senyum, sapa dan salam ketika bertemu kepala sekolah, guru, tata usaha dan sesama peserta didik.
  11. Melaksanakan ibadah sholat dhuhur berjamaah.

PELANGGARAN DAN LARANGAN

  1. PELANGGARAN RINGAN

Segala perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimanan,kedisiplinan, kelakuan (kesantunan), kebersihan dan penampilan merupakan pelanggaran ringan.

  1. PELANGGARAN SEDANG
  1. Membolos.
  2. Tidak masuk tanpa keterangan 3 hari berturut-turut.
  3. Membawa telpon seluler (HP).
  4. Merusak fasilitas SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
  5. Menghina teman, guru, karyawan, atau orang tua.
  6. Membawa teman yang bukan warga SMP Negeri 1 Bangko Pusako tanpa ijin.
  1. PELANGGARAN BERAT
  1. Melakukan tindakan kekerasan.
  2. Melakukan tindakan asusila.
  3. Melakukan bullying/perundungan.
  4. Merokok.
  5. Mengkonsumsi minuman keras.
  6. Mengedarkan atau mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang.
  7. Melakukan tindakan kriminal

 

SANKSI

JENIS SANKSI :

  1. PELANGGARAN RINGAN

Pelanggaran ringan diberi sanksi yang bersifat pembinaan yang berupa rekam negatif pada Buku Catatan Budi Pekerti.Rekam negatif tersebut diakumulasikan dengan rekam perilaku positif peserta didik secara keseluruhan dalam setiapsemester dan menjadi bahan catatan perilaku dalam buku rapor (menjadi salah satu kriteria kenaikan kelas).

  1. PELANGGARAN SEDANG

Jika melakukan 1 kali pelanggaran sedang maka orang tua dipanggil ke SMP Negeri 1 Bangko Pusako. Jika melakukan kembali untuk yang kedua kali maka mendapat surat peringatan.

  1. PELANGGARAN BERAT

Setiap 1 kali melakukan pelanggaran berat mendapatkan surat peringatan.

TINDAK LANJUT SANKSI

  1. Surat peringatan pertama ( SP 1 )ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan peserta didik dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang dan bersedia mengundurkan diri apabila mendapat surat peringatan kedua.
  2. Surat peringatan kedua( SP 2 ) ditindaklanjuti oleh orang tua/wali dan peserta didik dengan dengan surat pernyataan mengundurkan diri.

LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh SMP Negeri 1 Bangko Pusako.
  2. Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Bangko Kiri, 13 Juli 2020

Kepala Sekolah,

Drs. MANSUR

NIP. 19690427 200003 1 004


Share: